Indonesia Kerek Jadi 12% Saat Vietnam Turunkan PPN 8 Persen, Kemenkeu Ungkap Bedanya

JAKARTA – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas atau PPN menjadi 12% mulai 2025 memunculkan perbandingan dengan Vietnam , negara yang baru cuma menunda pemangkasan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga pertengahan 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menegaskan, Indonesia miliki pendekatan yang tersebut lebih banyak berpihak untuk publik menengah ke bawah melalui skema belanja perpajakan lalu insentif pajak.
“Vietnam memang sebenarnya miliki tarif PPN lebih tinggi rendah, tapi mereka itu tiada miliki mekanisme tax expenditure sebesar Indonesia. Insentif PPN kita terpencil lebih banyak besar, khususnya untuk melindungi warga berpenghasilan rendah,” ujar Febrio ketika ditemui di dalam Kantor Kementerian Sektor Perekonomian, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Senin (16/12/2024).
Menurut Febrio, unsur makanan pokok dalam Indonesia sepenuhnya bebas PPN, sementara di tempat Vietnam dikenakan tarif 5%.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memberikan PPN Ditanggung otoritas (DTP) untuk beberapa jumlah barang tertentu, seperti tepung terigu lalu minyak goreng, yang mana belaka dikenakan tarif 1 persen.
Majelis Nasional Vietnam melanjutkan kebijakan pengurangan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025 untuk menyokong konsumsi domestik kemudian mengupayakan pemulihan ekonomi. Kebijakan ini mencakup hampir semua sektor, kecuali layanan telekomunikasi, keuangan, dan juga real estat.
Menurut laporan Vietnam Briefing, pemotongan tarif PPN sudah pernah terbukti efektif di memacu daya beli masyarakat, meningkatkan stabilitas ekonomi, kemudian menciptakan lapangan kerja.
Pertumbuhan kegiatan ekonomi Vietnam pada semester pertama 2024 mencapai 6,42%, sebagian didorong oleh kebijakan pengurangan tarif tersebut. Sebaliknya Indonesia memilih untuk meningkatkan tarif PPN menjadi 12%, tetapi tetap saja memberikan berbagai insentif.
Menteri Koordinator Area Perekonomian atau Menko Airlangga Hartarto menyebutkan, barang keperluan pokok seperti beras, daging, telur, kemudian susu akan masih bebas PPN, sementara sektor perumahan juga kendaraan bermotor mendapatkan infrastruktur PPN DTP.






