MK Gelar Sidang Putusan Sengketa pemilihan kepala daerah Selasa dan juga Rabu Besok

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara pemilihan gubernur 2024 pada Selasa kemudian Rabu (4-5/2/2025). Hal yang dimaksud berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.
Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tersebut bukan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan juga menjamin pengamanan terhadap MK dan juga seluruh pihak.
“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu masih ingin memberikan kemudahan untuk para pencari keadilan,” kata Budi di keterangannya.
Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar tetap memperlihatkan dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat padahal keamanan lalu pengamanan merupakan suatu kunci yang tersebut tidaklah dapat dilupakan. Seperti yang dimaksud pernah dikemukakan oleh Kapolres yang tersebut pada pokoknya aman tapi tidak ada mencekam.
Dalam persidangan putusan yang disebutkan akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang tersebut lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan mengatur sidang pemeriksaan lanjutan yang tersebut akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.
Sementara di perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah serta Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan juga atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Untuk diketahui, MK sudah ada mengatur sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.
Pada Hari Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang terbagi di tiga panel, juga telah dilakukan menyelesaikan sidang dengan rencana Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, serta Keterangan Bawaslu.
Dalam keseluruhan persidangan, baik pada waktu pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU kemudian Keterangan Pihak Terkait dan juga Bawaslu, semua pihak telah diberikan kesempatan yang adil untuk menjelaskan argumen lalu menguraikan fakta yang mana dimiliki.






