Tersangka Peracik Narkoba Jenis Hashish pada Bali Bandrol Harga Rp3,5 Juta per Gram

BALI – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia yang dimaksud memproduksi narkoba jenis hashish di tempat Bali. Tersangka mengedarkan narkoba hashish Rp3,5 jt per gram.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, para pelaku telah dilakukan beroperasi memproduksi narkoba jenis hashish dalam Bali sejak dua bulan lalu dengan mengekstrak komposisi THC di ganja.
“Dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish,” kata beliau pada konferensi pers pada Bali, Selasa (19/11/2024).
Penggunaan 1 gram hashish dapat dikonsumsi oleh 1 pengguna dengan nilai senilai USD220. “Atau apabila dirupiahkan senilai Rp3,5 jt per gram,” katanya.
Wahyu menuturkan narkoba hashish hasil produksi para dituduh akan diedarkan secara masif untuk perayaan Tahun Baru 2025 di dalam wilayah Bali serta Pulau Jawa, juga sebagian akan dikirim ke luar negeri.
Dalam persoalan hukum tersebut, Polri sudah pernah menetapkan 4 dituduh yang tersebut berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram. “Empat dituduh yakni MR, RR, N, kemudian DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik serta pengemas narkoba,” ucapnya.
Selain empat peracik itu, Polri juga memburu 4 orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Empat DPO itu berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa vila, RMD merupakan peracik juga pengemas, sementara IC adalah perekrut karyawan.






