Otomotif

Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Ini adalah Sanksinya

JAKARTA eksekutif Provinsi (Pemprov) DKI DKI Jakarta menegaskan pelarangan penyelenggaraan kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungannya harus mematuhi aturan yang disebutkan jikalau tak ingin kena sanksi.

Gubernur DKI Ibukota Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan yang disebutkan berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna memverifikasi aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Pramono menegaskan kendaraan dinas belaka bisa jadi digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga bukan bisa jadi dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.

“Saya lalu Pak Wagub dan juga Pak Sekda sudah ada memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang mana ada dalam DKI Jakarta, ASN terutama, yang tersebut mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan mirip sekali,” ujar Pramono di laman resmi Pemprov Jakarta.

Langkah ini diambil sebagai upaya di menjaga integritas pada pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang digunakan digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan juga Belanja Daera (APBD) untuk perawatan serta sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan permintaan operasional.

“Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh lantaran itu, bukan boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tiada boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.

Pemprov DKI DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang mana melanggar larangan ini. Pramono mengumumkan sanksi yang mana akan dijatuhkan terhadap ASN yang melanggar akan segera dirumuskan.

“Kalau ada yang mana melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ucap Pramono.

Sebagai informasi, aturan pemanfaatan kendaraan dinas pada Indonesia diatur di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas belaka boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok kemudian fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, kemudian hanya saja digunakan di area pada kota, dengan pengecualian untuk luar kota melawan izin tertulis.

Lihat Juga :
  • Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
  • Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh

Related Articles

Back to top button