Inilah 7 Kendaraan Hal yang Diutamakan yang dimaksud Wajid Didahulukan dalam Jalan Raya

Jakarta – Meskipun setiap pengendara memiliki hak yang identik pada penyelenggaraan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang diberikan hak prioritas pada situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang tersebut berlaku.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang digunakan harus didahulukan dalam jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur di Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas ke jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang digunakan sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut pemukim sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan tak lama kemudian lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan kemudian pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang berubah menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tenaga Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang dimaksud mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas harus dikawal oleh pelaku Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa tim Kepolisian Negara Republik Tanah Air melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pengguna jalan yang mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat setelah itu lintas kemudian rambu berikutnya lintas tidaklah berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana diatur di Pasal 134.
Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Hal yang Diutamakan dalam Jalan
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya






