BPI Danantara Dinilai Bisa Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Aset BUMN

JAKARTA – Rancangan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) yang baru disahkan DPR pada 4 Februari 2025 mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Regulasi ini dinilai sebagai langkah maju meningkatkan tata kelola juga daya saing BUMN lalu juga memberikan kepastian hukum yang dimaksud lebih lanjut kuat di menjalankan aset negara dan juga meningkatkan transparansi operasional BUMN.
“Pemisahan fungsi regulasi juga operator pada RUU ini adalah salah satu langkah signifikan pada meningkatkan efisiensi serta menghindari konflik kepentingan di area pada BUMN,” ujar Aditya Hera Nurmoko, ekonom STIE YKP Yogyakarta, disitir Rabu (5/2/2025).
RUU ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk pembentukan Badan Pengelola Danantara (BPI Danantara) yang digunakan bertugas mengurus aset BUMN secara lebih lanjut efektif. Menurut Aditya, keberadaan BPI Danantara akan meyakinkan bahwa aset-aset negara digunakan secara optimal juga memberikan kegunaan maksimal bagi perekonomian.
“Keberadaan BPI Danantara dapat meningkatkan akuntabilitas pada pengelolaan aset BUMN, sehingga tidaklah hanya saja menjadi beban, tetapi justru menjadi sumber perkembangan kegiatan ekonomi yang digunakan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, aturan mengenai pemisahan fungsi regulasi juga operator di pengelolaan BUMN dapat menggalakkan transparansi kemudian akuntabilitas yang lebih tinggi baik. Hal ini penting untuk menghindari monopoli juga meningkatkan profesionalisme pada pengelolaan perusahaan negara.
RUU ini juga menegaskan komitmen terhadap inklusivitas dengan mengatur potensi bagi penyandang disabilitas lalu publik lokal untuk berkontribusi pada sektor BUMN. Ada ketentuan yang meyakinkan keterwakilan perempuan pada sikap strategis, termasuk direksi juga majelis komisaris.
“Kita sanggup mengawasi tambahan berbagai tenaga kerja yang dimaksud beragam serta inovatif, pada akhirnya sanggup meningkatkan daya saing perusahaan,” tutur Aditya.
Salah satu poin yang dimaksud dianggap sebagai aspek positif dari RUU BUMN adalah kewajiban BUMN untuk melakukan pembinaan, pelatihan, juga pemberdayaan usaha mikro, kecil, juga menengah (UMKM) juga koperasi. Ketentuan ini akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan sektor ekonomi lokal.
“Ketika BUMN secara bergerak membina kemudian bekerja serupa dengan UMKM juga koperasi, ini bukanlah belaka persoalan tanggung jawab sosial, tetapi juga meningkatkan kekuatan habitat kegiatan bisnis yang lebih tinggi sehat. UMKM dapat menjadi bagian dari rantai pasok BUMN, yang pada akhirnya menggalakkan kesetaraan ekonomi,” ujarnya.






