Mentan Amran Sebut Harga Cabai Berangsur Turun

JAKARTA – Menteri Pertanian ( Mentan ) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa nilai cabai mulai turun pasca sebelumnya tembus di dalam bilangan bulat Rp90.000 per kilogram. Menurutnya, tarif cabai sekarang ini telah mulai stabil di dalam berada dalam meningkatnya permintaan selama bulan Ramadan.
Dalam inspeksi mendadak yang mana diadakan pada Pasar Jaya Lenteng Agung, Ibukota Indonesia Selatan, Mentan Amran mengklaim biaya beberapa komoditas pangan relatif aman. Beberapa komoditas seperti cabai yang digunakan sebelumnya mengalami lonjakan harga jual sekarang ini mulai berangsur turun.
“Harga pangan pokok secara umum stabil. Cabai memang benar sempat naik, tapi sekarang mulai turun, tadi ibu-ibu bilang turun sekarang Rp60.000 setelahnya kemarin sempat Rp90.000 (per kilogram). Harga telur pun masih dalam bawah HET, sekitar Rp29.000 per kilogram,” katanya, Mingguan (9/3/2025).
Lebih lanjut, Mentan mengingatkan agar tak ada pihak yang tersebut mencoba mengambil keuntungan dengan meningkatkan nilai tukar secara bukan wajar, khususnya di area bulan Ramadan ini. Dia menegaskan bahwa stabilitas nilai tukar pangan sangat penting agar rakyat dapat beribadah tanpa khawatir akan tarif pangan.
“Kalau kita lihat tahun lalu, Januari kemudian Februari sempat jadi masa termahal pada sejarah Indonesia, tarif beras dapat tembus Rp16.000 per kilogram. Sekarang kondisinya sangat jauh lebih tinggi baik. Tapi tetap saja harus waspada, jangan ada yang tersebut bermain harga, apalagi dalam Siklus Suci ini,” cetusnya.
Mentan menekankan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga tarif pangan masih stabil. Salah satu upayanya adalah melalui operasi bursa yang digunakan diadakan secara berkala. Amran pun menyatakan bahwa hal itu menjadi perhatian kritis Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden terus memantau dengan segera pergerakan nilai lalu mengajukan permohonan agar distribusi pangan berjalan lancar. Beliau rutin menanyakan secara langsung tentang operasi lingkungan ekonomi daging serta memverifikasi nilai tukar substansi pokok tetap saja sesuai HET,” tandasnya.






