Pakar Hukum Sebut RUU KUHAP Picu Disharmoni Penegak Hukum

JAKARTA – Peran Polri pada proses penyidikan harus diperluas. Sebab, Korps Bhayangkara miliki pengalaman lalu sarana prasaran yang dimaksud mumpuni.
Hal itu disampaikan praktisi sekaligus pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Adi Mansar di Seminar Membangun Peradaban Penegakan Hukum di dalam Indonesia bertajuk “Telaah Kritis RUU KUHAP” dalam Auditorium UMSU
“Polri lembaga satu-satunya yang mana mempunyai sarana juga prasarana yang digunakan mumpuni. Untuk itu peran Polri pada proses penyidikan harus diperkuat. Dalam RUU KUHAP yang terbaru harus dipertegas porsi dan juga tupoksi sesama penegak hukum,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Dari 286 Pasal KUHAP ada beberapa pasal yang mana perlu dikritisi di dalam antaranya, pasal terkait batas usia anak. Pasal yang dimaksud berkaitan dengan bantuan hukum. Lalu pasal yang digunakan berkaitan dengan upaya publik mengontrol Aparat Penegak Hukum (APH) di pra peradilan.
“Terkait kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan, harusnya Polri sebagai lembaga penegak hukum kewenangan penyidikan harus diperluas. Dalam RUU KUHAP ini perlu dipertegas sesama aparat penegak hukum harus didudukkan porsi kemudian tupoksinya,” bebernya.
Paka Hukum Mahmud Mulyadi mengatakan, asas dominus litis yang mana sudah ada diterapkan pada beberapa negara belum tentu cocok diterapkan di area negara kita. Berhasil tidaknya sistem hukum di dalam suatu negara belum tentu bisa jadi diterapkan di dalam negara lain.
“Kalau kita mengadopsi konsep hukum lain harus disesuaikan dengan kelokalan. Pengambilalihan penyidikan ke Jaksa apakah jadi solusi? Belum tentu,” jelasnya.
Mulyadi berharap, kepolisian juga kejaksaan bekerja harmoni serta terpadu. Kalau saling mendominasi kurang bagus. Jika kewenangan penyidikan juga diadakan oleh Jaksa akan muncul disharmoni antarsesama penegak hukum.






