Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra memohon pertolongan untuk Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud di konferensi pers di area Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, DKI Jakarta Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025), sebab persoalan hukum yang mana menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi lalu ditetapkan sebagai terperiksa tindakan hukum pemalsuan surat tanah setelahnya mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang dimaksud sekarang ini sudah ada dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong untuk Presiden Prabowo untuk melindungi serta memulihkan hak rakyat. Hari ini saya bersujud untuk Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini kemudian melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud dalam hadapan awak media dalam Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Charlie juga mengajukan permohonan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak terhadap rakyat lalu tak terjadi kejadian kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri lalu Kapolda Banten yang dimaksud terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Studi & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan tindakan hukum ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tidak ada terima akibat Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang tersebut dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi terdakwa pasca PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie meminta-minta bantuan hukum untuk LBHAP PP Muhammadiyah berhadapan dengan proses hukum yang dialaminya sekarang.






