Teknologi Teknologi AI Tidak Akan Menggantikan Peran Jurnalis

JAKARTA – Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) diyakini tidak ada akan serta-merta menggantikan peran jurnalis. Hal yang dimaksud disampaikan Plt Dirjen Komunikasi kemudian Dunia Pers Massa Kementerian Komunikasi dan juga Digital Molly Prabawaty .
Menurut Molly, Artificial Intelligence merupakan pembaharuan baru yang tersebut sanggup dimanfaatkan oleh jurnalis , seperti analisis data di mengidentifikasi tren, pola, serta sumber potensial. Dia menegaskan Teknologi AI bukan serta-merta menggantikan peran jurnalis.
“Dalam penyajian informasi yang mana kredibel, seseorang jurnalis melibatkan elemen-elemen kreatif, empati, serta interpretasi manusia yang dimaksud sulit ditiru oleh teknologi,” katanya pada acara Refleksi dan juga Urun Rembug dan juga Launching Buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang dimaksud diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di dalam Hall Dewan Pers , Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, jurnalis harus mendirikan narasi positif pada menyampaikan informasi yang akurat, adil, transparan, sesuai dengan profesionalitas dan juga independensi jurnalistik dengan memanfaatkan AI.

Sementara, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Artificial Intelligence tiada melakukan penutupan kemungkinan sanggup menggantikan peran jurnalis. Ninik menekankan perkembangan teknologi bukan bisa saja dihindari juga harus bisa saja dimanfaatkan dengan baik.
“Jurnalis televisi sebagai kontrol sosial harus menjalankan fungsinya secara benar serta semata-mata untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut Ninik, televisi masih menjadi jaringan media rujukan bagi rakyat untuk mendapatkan informasi. “Jurnalis televisi harus bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.
Tidak tergantikannya peran jurnalis oleh kecerdasan itulah yang memproduksi IJTI meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang dimaksud menjadi panduan bagi jurnalis televisi pada melaksanakan tugasnya.
“Buku ini akan membantu jurnalis televisi dan juga bisa saja menjadi standar untuk menciptakan karya-karya jurnalistik televisi yang tersebut baik,” kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan.
Menurutnya, jurnalis yang tersebut miliki kompetensi, harus mampu memunculkan karya jurnalistik yang mana memberikan nilai serta kebermanfaatan bagi masyarakat. “Semoga buku yang tersebut diterbitkan IJTI mampu menjadi rujukan, tidaklah hanya sekali bagi jurnalis televisi, tapi juga siswa yang mengambil peminatan jurnalistik,” katanya menambahkan.
Peluncuran Buku Kompetensi Jurnalis Televisi yang dihadiri siswa dari perguruan tinggi dalam DKI Jakarta yang dimaksud menghentikan rangkaian kegiatan IJTI pada tahun 2024. Buku yang mana ditulis Rachmat Hidayat, Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI itu, merupakan hasil evaluasi kegiatan Uji Kompetensi Jurnalis Televisi, yang dimaksud diselenggarakan IJTI pada berbagai daerah.
Buku setebal 164 halaman itu memuat tentang pemahaman Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Proyek Siaran khusus Jurnalis Televisi, riset, dan juga usulan berita televisi, mewawancarai narasumber, sampai cara menyusun budget inisiatif televisi.






