Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku dalam Semester II-2025

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea lalu Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) mulai Semester II-2025.
Direktur Komunikasi juga Bimbingan User Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan cukai MBDK yang disebutkan tiada cuma semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di tempat masyarakat.
“Target 2025 memang benar naik, itu terkait juga pada UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II-2025,” ujar Nirwala pada Industri Media Briefing DJBC pada Jakarta, disitir pada Hari Sabtu (11/1/2025).
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Kasubdit Tarif Cukai kemudian Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meskipun pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025, namun pihaknya akan mempertimbangkan kondisi dunia usaha lalu daya beli masyarakat.
Sembari mengawaitu implementasinya, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik pada Peraturan otoritas (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Sambil mengantisipasi tadi, apakah memang sebenarnya dari kondisi daya beli rakyat ini sudah ada cukup sanggup atau mampu untuk ada penambahan beban,” ujar Akbar.
Selain itu, untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawasi referensi pengenaan cukai MBDK di dalam negara lain serta juga ketentuan teknis dalam kementerian teknis terkait batasan gula yang tersebut cukup sehat.
“Kita akan mengamati beberapa referensi pada negara lain. Tapi khususnya kami mengacu terhadap unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang tersebut cukup sehat di area Indonesia,” ungkap Akbar.






