Asas Dominus Litis di tempat RKUHAP, Pakar Hukum UMS Sorong Sebut Bisa Jadi Monopoli Kewenangan

SORONG – Wacana pemanfaatan asas dominus litis atau pengendali perkara pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum di dalam Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis dapat menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu sebab asas ini memberikan kewenangan penuh untuk Kejaksaan.
“Saat Kepolisian meninggal sebuah perkara P21, masih akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan pada RKUHAP dikarenakan jikalau suatu perkara masuk pada sidang, dan juga pasca dilihat ada yang tersebut kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa,” katanya, Akhir Pekan (9/2/2025).
“Dalam suatu perkara orang jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa memohonkan azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma menyampaikan asas dominus litis tak perlu digunakan sebab mampu menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini sudah ada cukup baik serta mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian sangat jauh lebih banyak baik serta profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga sudah ada berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tak perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP yang tersebut diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di tempat Manokwari, Hari Minggu (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini telah sesuai dengan tugas pokok juga fungsi atau Tupoksi. Sehingga pengaplikasian asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan memiliki kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) miliki kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi rancu, tumpang tindih permasalahan kewenangan dengan pihak kepolisian yang digunakan selama ini kedua Institusi/Lembaga sudah ada berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan juga masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan telah dengan berjalan baik, jadi tak perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP itu,” ujarnya.






