Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di area Persidangan PK Alex Denni

JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan di sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimaksud diajukan mantan Deputi Area SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan melawan putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Ketiga ahli hukum pidana yang tersebut dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, lalu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang diselenggarakan dalam Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Mulai Pekan (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan serta adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang digunakan nyata. Sebab, perkara Alex Denni tidak ada dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo dan juga Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada insiden atau perbuatan yang digunakan sejenis dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang berakibat pada putusan yang mana berbeda, bahkan bertentangan.
Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur di Pasal 142 KUHAP, boleh dilaksanakan sepanjang tiada bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang digunakan menyebutkan bahwa apabila perkara memiliki keterkaitan satu serupa lain, maka harus digabungkan. Ketika masih dijalankan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang mana diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi pada logika hukum lalu kesamaan penerapan hukum.
“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada perkembangan hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang digunakan satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya cuma yang berbeda, misalnya yang satu dihukum satu tahun, yang mana lain dihukum dua tahun,” kata Rocky dalam hadapan majelis hakim.
Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo lalu terdakwa Tengku Hedi Safinah tiada terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang digunakan diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah juga dipidana.
“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan pada berkas splitsing ini mampu menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.
Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang dimaksud mempunyai kewenangan. Pasal yang dimaksud tidaklah ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tidaklah sanggup dikenakan dakwaan Pasal 3 apabila berdiri sendiri.
“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta mampu dikenakan Pasal 3 tapi tiada dapat berdiri sendiri. Tidak bisa jadi beliau dikenakan sendirian ketika terdakwa lainnya dari unsur negara tidak ada dikenakan,” kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP di dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang mana dimaksud.
Dalam konteks perkara Alex Denni, jikalau dua pelaku lain tak dipidana oleh sebab itu memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu perkembangan dinyatakan tidaklah memiliki sifat melawan hukum, maka seluruh partisipan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya bisa jadi menggugurkan dakwaan terhadap yang mana lainnya.






