2 Perwira Tinggi TNI di tempat Pucuk Pimpinan Paspampres Prabowo, Keduanya Eks Perisai Hidup Jokowi

JAKARTA – Dua perwira tinggi (pati) TNI pada pucuk pimpinan Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres ) era Presiden Prabowo Subianto pada waktu ini menarik untuk diketahui. Keduanya eks perisai hidup Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ).
Paspampres adalah pasukan yang digunakan bertugas melaksanakan pengamanan fisik secara langsung jarak dekat setiap ketika terhadap presiden juga duta presiden, mantan presiden serta mantan duta presiden beserta keluarganya, juga tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan dan juga tugas protokoler kenegaraan pada rangka menyokong tugas pokok TNI.
Hal itu berdasarkan Peraturan otoritas Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden serta Wakil Presiden, mantan Presiden serta mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, dan juga tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
2 Pati TNI dalam Pucuk Pimpinan Paspampres:
1. Achiruddin

Pria kelahiran Jakarta, 15 November 1975 ini termasuk pada 300 Pati TNI yang mana masuk daftar mutasi, rotasi, serta iklan jabatan di tempat lingkungan TNI pada Jumat, 6 Desember 2024.
Rotasi kemudian mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024 tentang Pemberhentian dari juga Pengangkatan pada Jabatan dalam lingkungan TNI.
Dalam mutasi perdana di dalam Pemerintahan Prabowo Subianto itu, Mayjen TNI Achiruddin digeser dari jabatan Pangdam VI/MuIawarman menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).
Jabatan Danpaspampres tidak hal yang mana baru bagi Achiruddin. Sebab, pada mutasi tertanggal 29 November 2023 yang digunakan didasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1384/XI/2023 tentang Pemberhentian dari dan juga Pengangkatan di Jabatan di area Lingkungan TNI, Achiruddin digeser dari Wadanjen Kopassus menjadi Danpaspampres.
Saat itu, Achiruddin diangkat menjadi Danpaspampres menggantikan Mayjen TNI Rafael Granada Baay yang mana diangkat menjadi Pangdam V/Brawijaya. Selanjutnya, Achiruddin digeser menjadi Pangdam VI/ Mulawarman berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024 pada Jumat, 18 Oktober 2024.






