Otomotif

Ini adalah batas kecepatan minimal lalu maksimal berkendara di dalam jalan tol

Jakarta (ANTARA) – Pengendara harus masih konsentrasi dan juga memperhatikan batas kecepatan kendaraan di dalam jalan tol untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

Batas kecepatan di dalam jalan tol diatur pada Peraturan eksekutif Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Baca juga: Jasamarga lakukan penguatan lereng KM 48 Tol Jakarta-Cikampek

 
Batas kecepatan di dalam jalan tol paling rendah 60 km/jam juga maksimum 100 km/jam atau sesuai rambu lalu lintas yang terpasang.

Tujuan dari pengaturan batas kecepatan berkendara di dalam jalan tol adalah untuk menjaga fokus pengemudi lalu menjamin merekan mengetahui batas kecepatan maksimal ketika mengendarai mobil. Hal itu dijalankan untuk menjaga dari terjadinya kecelakaan apabila kondisinya rawan.

Seperti kondisi rawan pada keadaan hujan, batas kecepatan tertinggi yang direkomendasikan adalah 70 km/jam.

Pengendara ketika berada di tempat jalan tol juga harus tetap saja menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang digunakan sesuai aturan, dan juga memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.

Ketika melajukan kendaraan secara statis, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau untuk menghindari lajur paling kanan.

Baca juga: Roatex nyatakan siap terapkan sistem pembayaran tol tanpa sentuh di area RI

Sebab, lajur paling kanan dibuat hanya sekali untuk kendaraan yang digunakan melaju untuk mendahului kendaraan lain.

Oleh lantaran itu, pengemudi yang berada di tempat lajur paling kanan pasca menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelahnya mendahului kendaraan lain agar bukan menjadi "lane hogger".

"Lane hogger" merupakan julukan yang digunakan diberikan BPJT terhadap pengendara yang tersebut melajukan kendaraan secara statis dalam lajur kanan dan juga menghambat pengendara lain yang tersebut melaju tambahan kencang.

Ketika berpapasan dengan "lane hogger", pengendara dianjurkan untuk memberi isyarat lampu kedip atau klakson untuk mengingatkannya dengan tetap memperlihatkan tenang ketika berkendara.

Baca juga: Komisi V: RUU LLAJ harus prioritas usai ada tragedi KM 92 Cipularang

Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan pada tol

Related Articles

Back to top button