Menkeu Permudah Bebas Bea Masuk untuk Proyek Nasional, Simak Syaratnya

JAKARTA – Memberikan kepastian hukum lalu menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk berhadapan dengan impor barang pada rangka proyek pemerintah yang tersebut dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Diundangkan pada 24 Desember 2024, PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.
Kepala Subdirektorat Humas lalu Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, melalui PMK 109 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengoptimalkan penyelenggaraan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya dan juga percepatan realisasi proyek nasional.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang tersebut lebih banyak baik antara kementerian/lembaga (K/L) terkait dan juga memberikan dampak positif bagi hidup publik kemudian perekonomian nasional.
“Proyek pemerintah yang dimaksud dimaksud meliputi kegiatan yang digunakan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah tempat untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan juga perlindungan,” jelasnya.
Dalam PMK yang disebutkan dijelaskan, sarana pembebasan bea masuk dapat diberikan menghadapi impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang digunakan dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar area pabean lalu pusat logistik berikat (PLB).
Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan berhadapan dengan pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang tersebut dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan juga kawasan bebas.
Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah tempat tentunya harus mengajukan permohonan terhadap Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang selanjutnya akan diteliti lalu ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.
“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang mana mendapatkan pembebasan bea masuk, masih berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan pada waktu importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.
Ia menambahkan, untuk meyakinkan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring dan juga evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika pada proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.






