Lindungi Anak-anak di area Ruang Digital, Menkomdigi Terapkan Program Saman Mulai Februari

JAKARTA – Kementerian Komunikasi serta Digital ( Kemkomdigi ) terus berupaya menguatkan tata kelola komunikasi umum yang mana santun kemudian beretika. Hal itu diadakan untuk melindungi rakyat khususnya anak-anak dalam ruang digital.
Untuk mewujudkan upaya tersebut, pemerintah akan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman), program yang mana didesain untuk mengawasi lalu menegakkan kepatuhan terhadap pelaksana sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
Menteri Komunikasi serta Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, program Saman akan diterapkan mulai Februari. Diharapkan Saman dapat menekan penyebaran konten ilegal di area sistem digital.
“Perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dari pornografi, judi serta pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami di mewujudkan ruang digital yang tersebut aman lalu sehat,” ujar Menkomdigi di tempat sela kunjungan kerja bersatu Presiden Prabowo Subianto dalam India, Hari Sabtu (25/1/2025).
Melalui perangkat lunak ini, kata Meutya, pemerintah akan memverifikasi bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus memberikan ruang digital yang tersebut aman bagi masyarakat. Meutya menjelaskan, proses penegakan kepatuhan melalui Saman meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang digunakan dilaporkan pada perintah ini.
Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk menurunkan konten agar tidak ada melanjut ke ST2.
“Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Janji Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap memperlihatkan bukan dipatuhi, sanksi dapat sebagai pemutusan akses atau pemblokiran,” ucapnya.
Kategori pelanggaran yang mana diawasi melalui Saman pun meliputi pornografi anak, pornografi, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, dan juga makanan, obat, dan juga kosmetik ilegal.






