Ditetapkan Jadi Tersangka, Hal ini Respons Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi terdiri dari pemerasan dan juga gratifikasi di area lingkunganPemprov Bengkulu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rohidin memohonkan agar publik Bengkulu untuk menjaga kondusifitas juga tidaklah anarkis.
“Saya minta untuk publik Bengkulu harap tenang, jaga kondusifitas jangan melakukan tindakan-tindakan yang digunakan tiada diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan pemilihan kepala daerah akan masih berjalan dengan baik, gunakan hak pengumuman juga dengan baik,” kata Rohidin untuk wartawan pada waktu digiring ke mobil tahanan, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
Rohidin mengatakan, dirinya akan bertanggungjawab dan juga bersikap kooperatif pada menjalankan proses hukum yang digunakan sedang dihadapinya.
“Terkait dengan proses hukum saya sebagai cagub akan berjalan sesuai dengan aturan dan juga saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini kemudian dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar dia.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi perkaranya yang digunakan menyeret nama Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan terdiri dari dana lalu penanggung jawab wilayah pada rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak bulan November 2024,” kata Alex.
Atas hal tersebut, Sekda Bengkulu, Isnan Fajri (IF) mengakumulasi seluruh ketua organisasi perangkat tempat (OPD) juga Kepala Biro di dalam lingkup Pemda Bengkulu setempat.






