Teknologi

Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar dikarenakan Dianggap Monopoli!

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah lama menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap Google LLC. Putusan ini dikeluarkan pasca Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli juga Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pelanggaran Pasal 17 serta Pasal 25

Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:

– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli lalu atau persaingan usaha tidaklah sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan tempat dominan yang digunakan membatasi bursa dan juga pengembangan teknologi.

“Menyatakan terlapor terbukti sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.

Gara-gara Kewajiban Pemakaian Google Play Billing (GPB)

Salah satu fokus utama di perkara ini adalah kewajiban pemakaian Google Play Billing (GPB) pada Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini akibat dinilai merugikan persaingan usaha lalu konsumen.

Dampak Negatif Kebijakan GPB

KPPU menyoroti sebagian dampak negatif dari kebijakan GPB yang dimaksud diwajibkan oleh Google, dalam antaranya:

– Berkurangnya User Aplikasi: Penggunawan program mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran lalu kenaikan biaya aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer aplikasi mobile mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang dimaksud tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Program dari Google Play Store: Aplikasi yang mana tiada menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface kemudian User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan dan juga pengalaman pengguna aplikasi.

Penyalahgunaan Tempat Dominan

KPPU menilai bahwa Google sudah pernah menyalahgunakan sikap dominannya di tempat bursa dengan mewajibkan penyelenggaraan GPB lalu menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya saja menetapkan service fee maksimal 6%.

Google Play Store: Sistem Dominan di area Indonesia

Google Play Store merupakan media distribusi aplikasi mobile terbesar di area Indonesia, dengan pangsa pangsa mencapai 93%. Dominasi ini menyebabkan developer aplikasi mobile tergantung pada Google serta rentan terhadap kebijakan yang digunakan merugikan.

Fakta Google Play Store di area Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store dalam Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang digunakan Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar

Putusan KPPU yang dimaksud menjatuhkan denda untuk Google merupakan langkah penting di menegakkan persaingan perniagaan yang digunakan sehat dalam Indonesia. Praktik monopoli yang mana dilaksanakan oleh Google dinilai merugikan developer aplikasi mobile serta konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang digunakan lebih tinggi adil serta menggerakkan pembaharuan di area bidang digitalIndonesia.

Related Articles

Back to top button