Menag Targetkan Biaya Haji Diputuskan 10 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Agama ( Menag ) Nasaruddin Umar menyatakan biaya haji baru akan diputuskan paling lambat pada 10 Januari mendatang. Menurutnya, meskipun biaya haji telah terjadi diusulkan sebesar Rp93,3 jt per jemaah, tapi kepastiannya masih harus mengawaitu kesepakatan bersatu DPR.
“Kepastiannya bukan sanggup semata-mata pemerintah sendiri tapi harus melalui DPR juga. Kan undang-undangnya seperti itu. Diharapkan hingga 10 Januari. Semua tergantung DPR, harga jual juga tergantung kurs. Paling lambat tanggal 10 kita bisa saja mendapatkan tarif pasti,” kata Menag di wawancara eksklusif, Hari Jumat (3/1/2025).
Menag menyampaikan pemerintah sedang berupaya untuk menekan tarif agar mampu lebih lanjut ekonomis berbeda dengan tahun lalu. Ia menyampaikan ada beberapa upaya yang tersebut dilakukan, mulai dari menghilangkan biaya yang tidaklah perlu hingga mencoba menghasilkan kesepakatan bersatu beberapa mitra pelaksanaan ibadah haji.
Menag mengatakan, pemerintah akan menghilangkan semua pungutan yang digunakan tak perlu dan juga penyimpangan-penyimpangan yang digunakan bisa saja membengkakkan ongkos haji. Di sisi lain pemerintah juga akan bernegosiasi dengan maskapai hingga penyedia hotel untuk memberikan nilai tukar terbaik sehingga biaya dapat ditekan.
“Kita tawar-menawar misalnya Garuda, bagaimana bisa saja ditekan harganya, Pertamina juga sanggup kita nego jangan biaya avtur terlalu tinggi untuk Garuda. Nah itu juga dapat menjadi faktor pengurang (biaya haji). Hotel juga dapat kita negosiasi. Tapi jangan sampai penurunan biaya mempengaruhi kualitas jaminan pelaksanaan haji,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Dari jumlah agregat itu, otoritas usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang digunakan ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai khasiat yang tersebut dikelola oleh BPKH. BPIH itu, menurutnya, akan digunakan untuk beberapa jumlah keperluan jamaah selama ibadah haji.






