Bagaimana hukum bertato pada Islam? Hal ini penjelasannya

Ibukota – Seiring berkembangnya zaman, tren tato semakin populer pada kalangan masyarakat. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini? Dalam Islam, hukum tato adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an juga hadis Nabi Muhammad SAW.
Pengertian tato pada Islam
Tato di bahasa Arab disebut al-wasymu, yaitu gambar atau lukisan pada lapisan kulit yang digunakan dibuat dengan menusukkan jarum halus ke lapisan kulit lalu memasukkan zat warna ke dalamnya. Praktik ini dapat mengubah bentuk asli tubuh manusia yang sudah pernah diciptakan oleh Allah Ta’ala
.
Dalil keharaman tato pada Islam
Terdapat hadis shahih yang tersebut secara jelas melarang juga mengharamkan tato, berikut bunyinya.
Hadis Muttafaq 'Alaih
Rasulullah bersabda:
"لعن الله الواشمات والمستوشمات"
Artinya: "Allah melaknat para perempuan yang mana bertato serta para perempuan yang meminta-minta ditato." (Muttafaq ‘Alaih)
Hadis ini menunjukkan bahwa tato merupakan perbuatan yang tersebut mendapat laknat dari Allah.
Tato sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah
Dalam Al-Qur’an, Allah Ta’ala berfirman:
"Dan akan aku suruh merekan mengubah ciptaan Allah. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, beliau menderita kerugian yang dimaksud nyata." (QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini menjadi dasar bahwa segala bentuk pembaharuan yang mana permanen pada tubuh, termasuk tato, dilarang dikarenakan mengubah ciptaan Allah.
Tato termasuk dosa besar
Ulama besar seperti Adz-Dzahabi menyebutkan bahwa tato termasuk dosa besar oleh sebab itu ada ancaman laknat dalam dalamnya. Oleh oleh sebab itu itu, seseorang yang mana sudah pernah bertato wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh untuk Allah.
Apakah larangan tato semata-mata berlaku untuk wanita?
Sebagian orang beranggapan bahwa larangan tato hanya saja berlaku bagi wanita dikarenakan hadis yang ada menggunakan kata muannats (kata khusus perempuan). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hukum ini berlaku untuk laki-laki dan juga perempuan sebab prinsipnya adalah pembaharuan ciptaan Allah yang digunakan dilarang tanpa membedakan gender.
Syekh Bin Baz rahimahullah menegaskan:
"Yang jadi permasalahan di mentato adalah mengubah ciptaan Allah, sehingga tidak ada semata-mata dikhususkan untuk wanita saja. Jika ini dilaksanakan oleh laki-laki, maka hukumnya juga haram."
Jenis-jenis tato juga hukumnya pada Islam
1. Tato sementara
Tato sementara yang berbentuk stiker atau henna masih menjadi perdebatan di area kalangan ulama. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar tato sementara diperbolehkan adalah:
- Tidak bersifat permanen.
- Tidak menggambarkan makhluk hidup.
- Tidak digunakan untuk menyerupai orang kafir atau wanita fasik.
- Tidak mengandung unsur yang dimaksud bertentangan dengan akidah Islam.
Jika tato sementara memenuhi ketentuan di dalam atas, maka hukumnya diperbolehkan, tetapi apabila tidak, maka tetap memperlihatkan harus dihindari.
2. Tato permanen
Tato permanen yang tersebut dibuat dengan memasukkan tinta ke pada lapisan kulit hukumnya haram secara mutlak. Selain mengubah ciptaan Allah, tato permanen juga menghalangi air wudhu mencapai kulit, sehingga dapat mempengaruhi keabsahan wudhu juga salat seseorang.
Bagaimana jikalau seseorang sudah ada terlanjur bertato?
Bagi seseorang yang dimaksud telah terjadi mempunyai tato sebelum mengetahui keharamannya, ia harus:
- Bertaubat dengan sungguh-sungguh untuk Allah oleh sebab itu tato termasuk dosa besar.
- Menghilangkan tato apabila memungkinkan juga tidak ada memunculkan bahaya bagi kesehatan.
- Jika tidak ada dapat dihilangkan, maka cukup dengan taubat nasuha, sebab Allah Maha Pengampun.
Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Jika seseorang tidak ada bisa saja menghilangkan tatonya lantaran takut menyebabkan bahaya atau cacat, maka diperbolehkan membiarkannya dan juga cukup dengan bertaubat."
Demikian penjelasan lengkap tentang hukum tato pada Islam. Semoga bermanfaat dan juga menambah wawasan Anda di menjalankan ajaran Islam dengan lebih besar baik.






