Pengelolaan BBM di dalam Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi peluang bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi dan juga meningkatkan kualitas BBM di area Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM di tempat Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di area Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia ketika ini menjadi satu-satunya negara di dalam Asia Tenggara yang dimaksud belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, juga Negara Malaysia sudah lebih banyak dulu mengadopsinya.
Bicara Udara Bebas (Yayasan Lingkungan Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang digunakan sedang dihadapi ketika ini dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah melalui Pertamina untuk mengupayakan peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm kemudian Pertamax 400 ppm, sangat pada berhadapan dengan standar Euro 4 sebesar 50 ppm. otoritas harus menjadikan perkara ini sebagai peluang untuk membenahi pengelolaan BBM agar tambahan ramah lingkungan lalu berdampak baik bagi kebugaran masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, di dalam Jakarta, Mulai Pekan (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, komposisi sulfur yang digunakan tinggi di BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) kemudian partikel halus (PM2.5), yang tersebut berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna menghurangi dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi pada pengelolaan BBM, di tempat mana masyarakat harus mengetahui kualitas BBM yang merekan pakai. otoritas juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang dimaksud digunakan pada waktu ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya telah dilakukan diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup juga Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, juga O, juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar kemudian spesifikasi BBM jenis solar di tempat Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Periode Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal Ibukota Plumpang, BPKN: Cek Mutu Dilaksanakan Berlapis






