Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

JAKARTA – Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan nilai batu bara ekspor , yang tersebut semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral juga Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan inovasi aturan ini bertujuan untuk menstabilkan nilai batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil di area bilangan bulat itu hanya akibat tidaklah ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” ujar dia, pada Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Adapun yang membedakan aturan nilai patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak terhadap proses penentuan nilai tukar dilaksanakan dua kali pada sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, nilai penentunya cuma sekali pada sebulan yang dimaksud secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih tinggi dekat.
Sebab itu, ia mengajukan permohonan perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi nilai seluruhnya.
“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan harga jual berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang mana berubah dari penentuan biaya yang digunakan dulu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan lalu Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, serta Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya saja kategori batu bara kalori tinggi yang tersebut mengalami kenaikan harga.






