Pembangunan Daerah, Penanaman Modal Datanglah

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
PEMBANGUNAN tempat di tempat Indonesia masih menunjukkan ketimpangan antarwilayah walaupun desentralisasi fiskal terus diupayakan. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (2023), alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) lalu Dana Alokasi Khusus (DAK) terus meningkat, dengan total mencapai sekitar Rp800 triliun pada 2024.
Meski demikian, peningkatan anggaran ini belum menunjukkan hasil yang maksimal teristimewa pada hal meratakan pembangunan. Terutama pada kawasan Indonesia bagian timur yang tersebut tertinggal pada infrastruktur, pendidikan, dan juga kemampuan fisik dibandingkan dengan kawasan barat, seperti Jawa dan juga Sumatra.
Ketimpangan ini tidaklah hanya sekali berdampak pada kualitas hidup rakyat di dalam tempat tertinggal. Namun juga menurunkan daya saing area secara keseluruhan pada kegiatan ekonomi nasional kemudian global.
Ketimpangan ini semakin terasa sebab sektor perekonomian yang tersebut mendominasi setiap tempat berbeda. Misalnya, daerah-daerah yang mana kaya Informan Daya Alam (SDA) seperti Papua, Kalimantan, serta Sumatra mengandalkan pertambangan kemudian perkebunan sebagai sektor utama ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, sektor pertambangan menyumbang lebih tinggi dari 40% terhadap Layanan Domestik Wilayah Bruto (PDRB) pada Kalimantan Timur. Di sisi lain, area dengan dunia usaha berbasis jasa juga lapangan usaha manufaktur seperti Jawa cenderung lebih tinggi forward secara infrastruktur lalu layanan publik. Hal ini menyebabkan daerah-daerah dengan SDA tinggi menciptakan penerimaan pajak area yang besar, namun kurang merata di distribusi ke wilayah lain yang tersebut lebih banyak miskin SDA.
Desentralisasi fiskal melalui sistem bagi hasil pajak diharapkan dapat memperkecil ketimpangan ini, tetapi realitasnya belum sejalan dengan harapan. Menurut Kementerian Dalam Negeri (2023), distribusi dana bagi hasil pajak cenderung lebih besar menguntungkan tempat kaya SDA, sebab tambahan sejumlah sektor yang menyumbang penerimaan negara berasal dari wilayah tersebut.
Akibatnya, daerah-daerah miskin SDA yang mana bergantung pada sektor primer dan juga subsisten menerima dana yang digunakan lebih banyak kecil. Kondisi ini menciptakan tantangan tersendiri pada mencapai kesetaraan kesejahteraan, khususnya bagi daerah-daerah yang masih bergantung pada sektor pertanian atau perikanan.
Tantangan Ketimpangan di Pembangunan Daerah
Salah satu dampak nyata dari ketimpangan penyelenggaraan adalah ketidakmerataan pertumbuhan dunia usaha antardaerah. BPS (2024) mencatatkan data bahwa perkembangan perekonomian pada Jawa mencapai rata-rata 5,2% per tahun, sementara beberapa provinsi di tempat Indonesia timur hanya sekali meningkat sekitar 3-4%.
Pasalnya, ketimpangan ini tak cuma memperlebar jurang perekonomian antar wilayah, tetapi juga mempertegas perbedaan akses terhadap pendidikan, kesehatan, kemudian kesempatan kerja yang digunakan seharusnya didapatkan secara merata oleh warga Indonesia. Ketimpangan ini mempersulit mobilitas sosial bagi rakyat tempat tertinggal, yang mana pada akhirnya menambah kesenjangan kesejahteraan.






