Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang Diperas Oknum Polisi

JAKARTA – Divisi Profesi lalu Pengamanan (Divpropam) Polri akan segera mengatasi barang bukti senilai Rp2,5 miliar pada persoalan hukum pemerasan oleh oknum polisi untuk penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) jika Malaysia.
Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan kemudian Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang dimaksud berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, serta nanti akan dikembalikan ke yang dimaksud berhak,” kata Agus dalam Gedung TNCC, Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang digunakan disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelahnya uang selesai dijadikan sebagai barang bukti pada proses etik. “Tentunya ini pada rangka pendataan dijalankan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui serta nanti akan ada proses di area sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang dimaksud diduga terlibat pada tindakan hukum pemerasan yang disebutkan sudah pernah menjalani sidang KKEP serta dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak menghadapi dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang mana dilaksanakan anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia juga AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya oleh sebab itu terlibat secara dengan segera pada pemerasan.






