Tak Ada Kenaikan Tarif di tempat Awal 2025, PLN Pastikan Listrik Tetap Andal

JAKARTA – pemerintahan melalui Kementerian Daya serta Sumber Daya Mineral ( ESDM ) melakukan konfirmasi tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tiada mengalami pembaharuan pada triwulan I-2025.
“Memasuki Tahun Baru 2025, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik triwulan I tahun 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap saja atau tidak ada mengalami perubahan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu pada keterangan pers, dikutipkan Mingguan (5/1/2025).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang digunakan disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilaksanakan setiap 3 bulan dengan mengacu pada pembaharuan realisasi parameter perekonomian makro, yakni kurs,harga minyak Indonesian (ICP), inflasi, dan juga biaya batu bara acuan (HBA).
Menurut Jisman, tarif tenaga listrik triwulan I-2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus s/d Oktober tahun 2024, di tempat mana secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun, tarif tenaga listrik kemudian diputuskan masih identik dengan tarif tenaga listrik periode triwulan IV-2024.
Terkait kebijakan tersebut, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan bahwa pihaknya menyokong kebijakan pemerintah di mempertahankan tarif listrik demi menyokong perekonomian nasional. PLN, tegas Darmawan, juga berazam untuk terus menyediakan pasokan listrik yang dimaksud andal bagi seluruh masyarakat.
“Kami siap menjaga keandalan pasokan listrik demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Kelancaran tarif ini adalah upaya eksekutif untuk menyokong perekonomian warga dan juga PLN siap menjalankan amanat itu,” tuturnya.
Sebagai gambaran, berikut tarif tenaga listrik untuk golongan pelanggan rumah tangga pada triwulan I-2025:
– Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
– Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke menghadapi sebesar Rp1.699,53 per kWh.






