Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Billion

JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan mengungkapkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang tersebut termuat pada Pasal 429 – 463 sanggup berdampak negatif terhadap ekonomi.
Menurut Henry, semestinya pemerintah tidaklah memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 dalam ketika situasi geo kebijakan pemerintah serta geo kegiatan ekonomi global berdampak pada situasi dalam Tanah Air ketika ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum akibat proses penyusunannya tidak ada transparan lalu minim pelibatan pelaku lapangan usaha hasil tembakau (IHT).
“Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan pada barang hukum yang tersebut dihasilkan kemudian berpotensi mengakibatkan dampak negatif yang dimaksud signifikan bagi bidang serta perekonomian nasional,” kata Henry dalam Jakarta, Hari Senin (17/02/2025).
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih lanjut mewakili program Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan rakyat yang dimaksud terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai inisiatif Presiden Prabowo yang digunakan berikrar meningkatkan perkembangan kegiatan ekonomi menjadi terganggu.
Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 mempunyai dampak sektor ekonomi yang tersebut sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 jt pekerja di dalam seluruh sektor terkait terdampak.
“Larangan pemasaran pada radius 200 meter dari sekolah, peluang kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak ekonomi yang tersebut hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.
Henry menegaskan, apabila ketiga aturan yang disebutkan (kemasan polos, larangan penjualan, lalu pembatasan iklan) diberlakukan, peluang pajak yang digunakan hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.
Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang digunakan tak cuma melindungi kondisi tubuh masyarakat, tetapi juga tidak ada mengorbankan kepentingan ekonomi kemudian sosial.
IHT merupakan sektor strategis nasional yang digunakan mempekerjakan sekitar 5,8 jt orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini sudah mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga aturan turunannya.






