Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga, Prabowo: Kami Akan Bersihkan

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menanggapi perihal perkara dugaan korupsi dalam Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang tersebut merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
“Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua,” kata Prabowo usia meresmikan Layanan Bank Emas, The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Prabowo menegaskan dirinya akan membersihkan para koruptor dan juga menegakkan kepentingan rakyat. “Kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat,” tegasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai dituduh di tindakan hukum dugaan korupsi di area Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di perkara ini Pertamina Patra Niaga mengabaikan pasokan minyak pada negeri dengan beberapa alasan.
Tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga bersatu terperiksa Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock juga Produk, dan juga Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping menyelenggarakan rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.
“Ada permufakatan jahat antara terdakwa SDS, dituduh AP, terdakwa RS juga dituduh YF bersatu DMUT/broker, yakni dituduh MK, terdakwa DW, juga dituduh GRJ sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan biaya yang tersebut telah diatur,” kata Qohar, Selasa, 25 Februari 2025.
Qohar menerangkan, Riva mengimpor material bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite. Padahal, di kesepakatan juga pembayarannya ditulis pembelian RON 92. “Kemudian diadakan blending pada depo untuk menjadi RON 92 kemudian hal sebut bukan diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang digunakan ada,” ujar dia.
Qohar juga menerangkan dituduh juga melakukan mark up kontrak shipping yang mana dilaksanakan oleh dituduh Yoki sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen. Dari situ, lanjut dia, dituduh M. Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan.
“Pada pada waktu keinginan minyak pada negeri mayoritas diperoleh oleh hasil impor secara melawan hukum, maka komponen nilai tukar dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP atau harga jual indeks pasar, BBM untuk dijual terhadap penduduk menjadi mahal atau lebih banyak tinggi, sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi unsur bakar minyak setiap tahun melalui APBN,” jelas dia.






