PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil kemudian Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

JAKARTA – otoritas mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen yang tersebut pada saat ini hanya sekali berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang tersebut terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang tersebut ada di area pasar. Namun, sejumlah rakyat yang digunakan menolak hal yang dimaksud lantaran dirasa akan memberatkan merekan dikarenakan kondisi perekonomian sedang tiada baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen cuma untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen cuma dikenakan barang dan juga jasa mewah, yaitu barang juga jasa tertentu yang dimaksud selama ini telah terkena PPN barang mewah untuk golongan penduduk berada, penduduk mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil lalu motor yang tersebut dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah yang digunakan tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dimaksud dikenai Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah serta Tata Cara Pengenaan Pemberian lalu Penatausahaan Pembebasan, kemudian Pengembalian Pajak Penjualan melawan Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang dimaksud tergolong mewah merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud tergolong mewah merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang digunakan tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih tinggi dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan dalam melawan salju, pada pantai, di tempat gunung, atau kendaraan sejenis, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, pada Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tersebut tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder tambahan dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih tinggi dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.






