Terus Mangkir, KPK Sebut Kader PDIP Saeful Bahri Bisa Dijemput Paksa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan jemput paksa ke Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri apabila terus tidaklah tidak ada memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu lantaran Saeful Bahri sudah ada dua kali bukan memenuhi panggilan KPK, yakni pada Selasa (14/1/2025) serta Rabu (8/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ia belum menerima apakah ketidakhadiran yang mana bersangkutan dengan alasan atau tidak. Jika bukan menurut Tessa, maka akan diadakan jemput paksa.
“Apabila tidaklah ada, sebab ini telah dua kali panggilan maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah menghadirkan terhadap yang dimaksud bersangkutan,” kata Tessa terhadap di area Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1/2025).
Dalam pemanggilan tersebut, sedianya Saeful akan diperiksa pada kapasitasnya sebagai saksi pada tindakan hukum yang tersebut menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan, Saeful tak kunjung hadir dalam kantor KPK.
Tessa mengingatkan agar Saeful kooperatif dengan memenuhi panggilan pasukan penyidik KPK. Ia juga menekankan, siapa sekadar yang dimaksud menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana.
“Untuk tidaklah melakukan hal-hal khususnya yang digunakan dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang tersebut dilaksanakan pemanggilan oleh penyidik,” tegasnya.






