SPKS: Keputusan Prabowo Hapus Utang Petani Bentuk Keberpihakan pada Rakyat

JAKARTA – Langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang macet Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM) di dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan serta kelautan, dan juga UMKM lainnya meliputi mode atau busana, kuliner, juga sektor kreatif mendapat apresiasi. Keputusan yang dimaksud dinilai sebagai bentuk keberpihakan untuk para petani.
Keputusan penghapusan utang yang disebutkan tertuang pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang telah dilakukan ditandatangani pada Istana Merdeka pada Selasa, 5 November 2024.
Petani sawit yang tergabung di Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) memberikan apresiasi terhadap kebijakan Prabowo Subianto tersebut.
Ketua Umum SPKS Sabarudin yang dimaksud secara secara langsung hadir diundang pada penandatangan peraturan ini mengatakan, kebijakan yang tersebut diambil oleh Prabowo dalam awal pemerintahannya menunjukkan keberpihakan nyata pada rakyat kecil petani.“Terutama bagi kalangan petani sawit pada seluruh Indonesia. Ini adalah luar biasa, terima kasih,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Sabarudin menjelaskan, berbagai petani sawit yang digunakan masih menunggak pembayaran utang, misalnya di inisiatif kemitraan petani dan juga perusahaan Perkebunan melalui skema kemitraan Petani Plasma Pola Kemitraan Manajemen Satu Atap (PSM) kemudian Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA).
“Masalahnya macam-macam teristimewa oleh sebab itu mengenai transparansi perusahaan di pengelolaan kebun juga juga sebab produktivitas kebun yang tersebut rendah,” ucapnya.
Menurut Sabarudin, dengan adanya tunggakan utang petani sawit, petani yang dimaksud akan kesulitan untuk mengikuti kegiatan Peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menjadi inisiatif utama pemerintah di peningkatan produktivitas petani.
“Selain itu petani kesulitan untuk mengakses pendanaan pada bank, sehingga banyak petani yang tersebut memilih untuk meminjam di dalam tengkulak dengan bunga tinggi. Dampaknya petani tidak ada mampu untuk memperluas usahanya,” ungkapnya.
Dengan penghapusan utang ini, kata dia, maka otomatis para petani dapat akan melakukan pinjaman kembali dalam bank. “Kami berharap untuk aturan pelaksanaanya di area tingkat petani persyaratan kemudian mekanisme segera diterbitkan, ini penting agar juga tidaklah membingungkan bagi petani khususnya petani sawit,” pungkasnya.






