Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi dalam Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tidaklah akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) pada saat ini juga sedang mengusut dugaan persoalan hukum korupsi di dalam lembaga itu.
“Untuk debiturnya tidaklah berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika ketika dikonfirmasi, Hari Minggu (2/2/2025).
Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK serta Polri terkait pengusutan persoalan hukum korupsi ini. Tessa mengumumkan persoalan hukum yang ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.
“Tidak ada. Karena tiada mirip debiturnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan perbuatan pidana korupsi yang terjadi dalam Lembaga Modal Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan di proses pembiayaan. Cahyono mengumumkan ada dana disalurkan yang mana tak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara KPK telah terjadi menetapkan tujuh orang jadi dituduh pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Modal Ekspor Indonesia (LPEI). Ke-7 orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari persoalan hukum yang dimaksud mencapau Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).






