Nasional

Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Komisi I DPR setuju untuk menghadirkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ( RUU TNI ) untuk disahkan menjadi UU dalam pada forum rapat paripurna DPR.

Kesepakatan diambil Komisi I DPR di rapat kerja dengan pemerintahan dengan rencana pembicaraan tingkat I untuk pengambilan langkah terhadap RUU TNI dalam ruang rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).

Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi. Alhasil, seluruh fraksi dalam DPR RI setuju tanpa adanya catatan pada RUU TNI. Adapun selutuh fraksi di tempat DPR itu ialah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS lalu PAN.

Lantas, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bertsnya sekaligus memohon pandangan seluruh partisipan rapat terhadap RUU TNI sanggup disahkan menjadi UU di rapat paripurna.

“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang inovasi melawan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 pada rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?” tanya Utut pada seluruh partisipan rapat.

“Setuju,” seru partisipan rapat.

Sekadar informasi, RUU TNI mengubah beberapa hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu lalu menanggulangi ancaman siber lalu membantu serta menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional di tempat luar negeri.

Sedianya, eksekutif sempat mengusulkan agar TNI sanggup berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak pada rapat Panja, Awal Minggu 17 Maret 2025.

Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian dan juga lembaga yang mana bisa saja dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 16 Kementerian/Lembaga yang tersebut mampu dijabat prajurit bergerak TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan sebagai berikut:

1. Koor Bid Polkam
2. Keamanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan serta Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keselamatan Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

Related Articles

Back to top button