Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya

JAKARTA – Publik Transportasi Indonesia ( MTI ) menilai pemberantasan truk ODOL (Over Dimension Over Load) di dalam jalan raya sulit untuk diterapkan. Pasalnya, salah satu persoalan di tempat bidang transportasi lalu logistik ini melibatkan sejumlah institusi yang dimaksud pada dalamnya terdapat kepentingan yang berbeda-beda.
Ketua Lingkup Advokasi dan juga Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang digunakan terlibat di penyelenggaraan angkutan logistik. K/L yang tersebut terlibat mulai dari Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan juga Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, serta juga Bappenas.
Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya sudah ada ada dari tahun 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan acara Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas serta dimensi kendaraan.
“Truk ODOL harus diberantas lantaran menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, juga yang mana parah juga berujung fatal adalah meningkatkan risiko kecacatan pada truk seperti pecah ban serta rem blong, sehingga berujung kecelakaan,” ucapannya di pernyataan resmi, Hari Sabtu (8/2/2025).
Meski demikian, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari sebagian instansi. Alasannya, hal itu akan mempengaruhi ekonomi oleh sebab itu dapat menghambat jaringan distribusi barang. Karena itu, kata Djoko, Ditjen Hubdat Kemenhub yang mana mulai membenahi persoalan truk ODOL sejak 2017 selalu gagal.
Dia menyampaikan ada penolakan Kementerian Manufaktur serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga tidak ada didukung Kementerian Perdagangan lantaran kegelisahan penertiban akan berujung naiknya harga naik. “Tapi tiada ada upaya juga dari ketiga institusi yang dimaksud untuk mengusulkan inisiatif membenahi permasalahan ODOL, selain menolak juga menakut-nakuti dengan isu inflasi,” cetus Djoko.
Diketahui, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah terjadi memberikan beberapa orang rekomendasi peningkatan keselamatan terhadap Kementerian Perhubungan sebagai regulator di tempat bidang keselamatan transportasi, di dalam mana salah satunya adalah pemberantasan truk ODOL.
Rekomendasi pertama adalah, meningkatkan pembinaan (perencanaan, pengaturan, pengendalian, pengawasan) lalu penindakan terhadap kegiatan angkutan orang juga juga angkutan barang yang dimaksud tidaklah memiliki izin resmi juga mendelegasikan sebagian kewenangan pembinaan kemudian penindakan pada tempat terhadap kegiatan angkutan orang juga angkutan barang yang digunakan bukan memiliki izin resmi. Kedua, peningkatan pembinaan dan juga penindakan terhadap setiap pemilik kendaraan wajib uji berkala yang digunakan bukan melaksanakan uji berkala.
Ketiga, menyempurnakan dan juga menyusun aturan turunan dari Peraturan Menteri No 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang digunakan mengatur tentang Pedoman dan juga Tata Cara Pengujian Berkala. Keempat, menginisiasi pembentukan Diskusi Khusus Pemberantasan ODOL yang melibatkan seluruh lembaga/kementerian yang dimaksud terkait di area bidang keselamatan jalan, infrastruktur jalan, keamanan, hukum, perindustrian, sosial, perdagangan, urusan politik dan juga perekonomian.






