Pekerjaan dan juga wewenang Presiden RI menurut UUD 1945

Ibukota – Presiden Republik Indonesi miliki peran yang sangat penting sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan. Berdasarkan UUD 1945 dan juga peraturan perundang-undangan lainnya, tugas kemudian wewenang Presiden diatur secara rinci guna menjamin kelangsungan pemerintahan yang tersebut efektif.
Presiden sebagai kepala negara miliki tugas juga wewenang yang dimaksud diatur di UUD 1945, sebagaimana tertuang pada Pasal 4 ayat (1). Pasal yang disebutkan menyatakan bahwa "Presiden Republik Nusantara memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Sebagai kepala negara, Presiden mewakili Indonesi di dalam kancah internasional, diantaranya menjalin perjanjian, hubungan diplomatik, juga menetapkan kebijakan luar negeri.
Lantas, apa sekadar tugas juga wewenang Presiden RI menurut UUD 1945 secara rinci? Berikut penjelasannya.
Tugas dan juga wewenang Presiden RI
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden RI berperan penting pada kelangsungan negara, dengan menjalankan dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara kemudian kepala pemerintahan, yang tersebut keduanya diatur pada UUD 1945.
Presiden mempunyai peran simbolis kemudian populis dengan hak kebijakan pemerintah yang dimaksud diatur oleh konstitusi.
Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh untuk menjalankan tugas pemerintahan, dibantu oleh Wakil Presiden lalu para Menteri di kabinet.
Tidak belaka itu, Presiden juga memiliki tugas di bidang yudikatif, salah satunya adalah memberikan grasi, abolisi, amnesti, dan juga rehabilitasi terhadap individu-individu tertentu sesuai dengan prosedur yang digunakan ditetapkan oleh hukum.
Tindakan dan juga wewenang Presiden diatur di Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang digunakan menyatakan bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif negara.
Ia bertanggung jawab berhadapan dengan pemerintahan, mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat dan juga memberhentikan menteri, juga berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Tugas kemudian wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
1. Kekuasaan pemerintahan
Presiden memiliki kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar, khususnya pada Pasal 4 ayat 1.
2. Penetapan peraturan pemerintah
Presiden berwenang untuk menetapkan Peraturan pemerintahan pada rangka melaksanakan Undang-Undang, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2.
3. Pengangkatan serta pemberhentian Menteri
Dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan, Presiden dapat mengangkat lalu memberhentikan menteri-menteri, sebagaimana diatur di Pasal 17 ayat 2.
4. Pengesahan rancangan UU
Presiden bertugas untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang dimaksud sudah disepakati sama-sama menjadi undang-undang, sesuai dengan Pasal 20 ayat
5. Pengajuan rancangan APBN
Rancangan anggaran pendapatan serta belanja negara (APBN) diajukan oleh Presiden untuk dibahas sama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan memperhatikan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Pasal 23 ayat 2).
6. Pemilihan anggota BPK
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD, lalu diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
7. Usulan calon Hakim Agung
Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) terhadap DPR untuk mendapatkan persetujuan serta kemudian ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
8. Pengangkatan anggota KY
Anggota Komisi Yudisial (KY) diangkat lalu diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
9. Penetapan anggota MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki sembilan warga hakim konstitusi yang digunakan ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing tiga warga diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, dan juga Presiden (Pasal 24C ayat 3).
Tugas lalu wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
1. Kekuasaan Tertinggi Militer
Presiden memegang kekuasaan tertinggi melawan Angkatan Darat, Angkatan Laut, lalu Angkatan Udara, berdasarkan Pasal 10.
2. Pernyataan pertempuran kemudian perjanjian
Presiden berwenang untuk menyatakan perang, menghasilkan perdamaian, serta mengadakan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 11 ayat 1).
3. Pernyataan keadaan bahaya
Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya, sesuai dengan Pasal 12.
4. Pengangkatan Duta juga Konsul
Dalam pengangkatan duta, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 serta 2).
5. Penerimaan Duta Negara
Presiden menerima penempatan duta dari negara lain dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 13 ayat 3).
6. Pemberian Grasi lalu Rehabilitasi
Presiden miliki kewenangan untuk memberikan grasi juga rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (Pasal 14 ayat 1).
7. Pemberian Amnesti serta Abolisi
Pemberian amnesti lalu abolisi dikerjakan oleh Presiden dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 14 ayat 2).
8. Pemberian gelar kejuaraan juga tanda jasa
Presiden berhak memberikan gelar, tanda jasa, dan juga tanda kehormatan lainnya yang mana diatur oleh Undang-Undang (Pasal 15).
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Presiden RI menurut UUD 1945






