Bisnis

UMP Naik 6,5% pada 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

JAKARTA – Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5% tahun depan masih terlalu rendah di area berada dalam kenaikan harga-harga barang yang tersebut masif. Belum lagi kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera lalu asuransi wajib kendaraan.

“Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12% disertai naiknya harga barang jasa sanggup menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 tiap bulannya. Kenaikan upah minimum belaka 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai harga jual permintaan pekerja,” jelas Bhima.

Berdasarkan hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya UMP naik di area berhadapan dengan 8,7-10% akibat sanggup menggalakkan Produk Domestik Bruto hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.

“Jika ingin mengupayakan sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih lanjut tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang mana lebih banyak baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan secara langsung memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan pada aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah,” jelasnya.

Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi lebih tinggi kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% sangat jauh dari cukup juga pemerintah diminta transparan perihal formulasi upah minimum,” kata dia.

Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke kenaikan harga di area tahun depan lalu menggalakkan daya beli.

“Saya pikir positif buat entrepreneur maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan di tempat bawah ekspektasi sekitar 1,5% pada 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat,” kata David.

Related Articles

Back to top button