Update Terbaru Kasus Pagar Laut pada Tangerang dan juga Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru masalah tindakan hukum pagar laut pada Kota Tangerang kemudian Bekasi.Nusron mengaku pada waktu ini telah hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang mana bidangnya berada pada luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang telah dibatalkan totalnya sudah ada 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat sudah ada dipastikan berada di area pada garis pantai, dan juga 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk di garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk perkara pagar laut yang digunakan ada di dalam Wilayah Bekasi, sebanyak enam pegawai telah lama diberikan sanksi tegas di dalam mana lima pada antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan lalu satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, ketika ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang mana berada di area berhadapan dengan air tersebut.
“PT CL lalu PT MAN sudah berinteraksi dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang mana berada pada luar garis pantai. Namun, pada waktu ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berikrar akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang sedang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang mana berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.






