Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator lalu Operator

JAKARTA – Wacana pembentukan holding BUMN di area sektor perkeretaapian dinilai positif dikarenakan akan semakin menguatkan dan juga mempertegas fungsi serta peran operator juga regulator di dalam sektor perkeretaapian pada negeri. Hal itu diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian lalu Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, pada keterangan tertulisnya, Hari Senin (30/12/2024).
Edi menyebutkan, pasca pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini maju pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. “Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pengerjaan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan juga jaringan listrik berhadapan dengan KRL. Bidang ini maju pesat seiring perhatian pemerintah dalam sektor perkeretaapian,” tuturnya.
Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dalam bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang tersebut diatur di UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran lalu fungsinya sebagai regulator yang digunakan memproduksi kebijakan juga pelaksana perkembangan prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator sudah ada melaksanakan fungsi layaknya wasit yang pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil dan juga bersih selama ini dengan baik.
Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan dan juga memberikan subsidi, juga mendirikan prasarana perkeretaapian juga sudah pernah melaksanakan fungsinya sesuai harapan. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, dikarenakan prasarana jalan rel, persinyalan lalu lainnya merupakan aset juga milik pemerintah yang dimaksud kemudian diserahkan terhadap operator untuk dirawat. Demikian pula dengan peran-peran lainnya seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).
“Dalam praktiknya pelaksanaan UU 23/2007 memang benar belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator sudah ada berhasil mendirikan beberapa proyek perkeretaapian dalam Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya untuk badan perniagaan sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain,” kata Edi.
Edi menilai ketika ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal pembaharuan status Perumka menjadi Persero hingga era perubahan di dalam bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI di kondisi yang siap untuk meningkatkan kemajuan serta pelayanan pada masyarakat. “Buktinya, berbagai warga negara asing yang tersebut menyaksikan pengelolaan kereta api dalam Indonesia bahkan mengalahkan layanan di tempat negaranya sendiri,” tegasnya.
Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga sudah ada menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani publik kemudian negara dengan rekor mengangkut 421,7 jt penumpang serta 63 jt ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan pada mengupayakan kelancaran lalu lintas nasional juga menjadi solusi sistem logistik nasional yang efisien. “PT KAI telah mampu jadi contoh di pengelolaan dan juga layanan terbaik untuk moda angkutan lain di dalam Asia Tenggara. Jadi tidaklah ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang dimaksud lebih banyak sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial,” tandasnya.
Menurut Edi, capaian-capaian positif ini menunjukkan keberhasilan pemisahan kemudian pembedaan yang mana jelas antara regulator kemudian operator, tanpa adanya campur tangan serta intervensi serta saling menjaga fungsi masing-masing. Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang dimaksud bisa saja disempurnakan dari UU No 23/2007, dalam antaranya penegasan, pengaturan peran regulator pada proyek pekerjaan sipil, sehingga bukan masuk ke wilayah operator. “Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan serta evaluasi di pembangunan juga pemeiliharaan prasarana perkeretaapian,” ujarnya.






