11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara

JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna yang mana akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi pembaharuan di Daftar Inventaris Kesulitan (DIM) RUU BUMN yang mana siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya hanya sekali badan perniagaan yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang mana dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur persoalan definisi anak perniagaan yang dimaksud sebelumnya belum diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak perniagaan BUMN adalah anak perusahaan BUMN serta turunannya yang dimaksud didirikan oleh BUMN di rangka memenuhi kepentingan bisnis BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintahan di area bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur di RUU BUMN.
Holding Pengembangan Usaha adalah BUMN yang mana seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kemudian Badan yang mana mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN juga tugas lain yang digunakan ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara lalu Badan yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN juga kegiatan perniagaan lainnya.
Keempat, pengaturan tentang business judgement rule atau aturan yang digunakan menyangkut mengenai pengamanan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur perihal pengelolaan aset BUMN yang digunakan sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang digunakan diatur di RUU BUMN yang baru.
Keenam, aturan perihal rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan pada pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari publik setempat. Hal ini diatur di Bab IX tentang Sumber Daya Manusia.






