5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Klarifikasi Bea Cukai

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 yang disebutkan masuk lewat jalur barang penumpang serta kiriman.
“Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 ini masuk melalui barang penumpang lalu barang kiriman,” ujar Chotibul pada Industri Media Briefing DJBC pada Jakarta, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 46 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang tersebut datang dari luar negeri di area kawasan perdagangan bebas kemudian pelabuhan bebas diperbolehkan mengakibatkan maksimal dua unit handphone selama satu tahun.
Sementara di tempat kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, juga Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang mana menghadirkan iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk dan juga pajak. Penumpang mempunyai batas pembebasan bea masuk serta pajak hingga nilai USD500.
“Kuncinya di dalam barang pribadi maka bisa jadi diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal nilai tukar iPhone Rp20 jt maka setelahnya dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen,” jelasnya.
Sementara, jikalau pada pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk lalu pajak.






