Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Bakal Ditindak Tegas, Menko Polkam: Kami Tak Akan Toleransi

JAKARTA – pemerintahan memberlakukan kebijakan baru yang mana menetapkan gas elpiji 3 Kg dapat kembali dibeli di area pengecer, dan juga tidaklah lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.
Menteri Koordinator Politik dan juga Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan pemerintah akan segera mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 Kg, juga menjaga dari penimbunan.
“Kami tiada akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang dimaksud dapat merugikan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa BG, Rabu (5/2/2025).
BG mengatakan, pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elipiji 3 Kg atau gas melon. “Pemerintah sama-sama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dimaksud mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” katanya.
BG mengatakan, pemerintah mengimbau untuk warga untuk tetap memperlihatkan tenang lalu menjamin distribusi segera kembali normal. Warga juga diharapkan dapat berperan aktif, pada melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi elpiji 3 Kg untuk pihak berwenang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 Kg dapat lebih besar tepat sasaran, serta dapat dinikmati oleh rakyat yang digunakan benar-benar berhak.
“Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan konfirmasi kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang dimaksud sudah ditetapkan,” katanya.






