Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan barang ilegal juga melaporkan capaian penindakan kepabeanan dan juga cukai sepanjang tahun 2024. Pertemuan ini dilaksanakan secara luring dan juga daring.
Kepala Sektor Fasilitas Kepabeanan kemudian Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan barang-barang yang digunakan dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya dengan seluruh Satker di area bawahnya, seperti Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, kemudian Bea Cukai Langsa.
“Nilai total barang, yang mana dimusnahkan mencapai Rp4.435.730.296, dengan kemungkinan kerugian negara yang digunakan berhasil diselamatkan sebesar Rp3.878.744.807,” ujar dia, dikutipkan Kamis (12/12/2024).
Barang-barang yang tersebut dimusnahkan meliputi; 3.148.010 batang rokok; 54 liter minuman beralkohol; 7 ball pakaian bekas; 124 pcs kosmetik; 1.744 bungkus teh kemudian 4 bungkus minyak gemuk.
“Pemusnahan kami lakukan dalam dua lokasi. Secara simbolis di tempat lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dalam PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.
Pencapaian penindakan yang mana signifikan sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Aceh telah dilakukan melakukan sebanyak 698 penindakan. Kuantitas barang seluruhnya mencapai Rp31.509.694.000, dengan prospek kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, upaya ini juga menyelamatkan 2.795.775 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Leni menjelaskan terdapat beragam barang hasil penindakan yang pihaknya lakukan selama 2024, antara lain; barang kena cukai ilegal, sebagai 21.874.408 batang rokok ilegal kemudian 54 liter minuman beralkohol; barang impor ilegal sebagai 31 unit kendaraan beroda dua motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat kemudian suplemen, juga 4 koli pakaian bekas; dan juga narkotika berbentuk 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, lalu 1.118.060 gram ganja kering.
Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh bersatu seluruh pihak terkait juga memunculkan beberapa penindakan berskala besar selama 2024. Penindakan ini meliputi; penindakan peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM. Indah Dua kemudian KM. Tinka Azara pada Mei 2024 dengan total barang yang dimaksud diamankan mencapai 15.920.000 batang; penindakan dalam wilayah Aceh Tamiang terhadap 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai; penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang digunakan mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, kemudian 61 koli onderdil motor bekas, kemudian penindakan barang impor ilegal lainnya, termasuk 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli vegetasi hias.
Leni menegaskan, pada menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Polri serta BNN juga menangkap beberapa jumlah kasus, yaitu 180 kg methamphetamine di area Perairan Ujung Peureulak; 50 kg methamphetamine dalam Perairan Kuala Idi; 31 kg methamphetamine di tempat Peureulak Timur; 20 kg methamphetamine di dalam Perairan Aceh Tamiang; 19 kg methamphetamine di area Perairan Idi Rayeuk, dan juga 105 kg ganja di tempat Bireuen.
Tak hanya sekali itu, Penindakan juga dijalankan terhadap penumpang di tempat Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang tersebut mengakibatkan 1 kg methamphetamine, hasil kerja serupa dengan Polri, lalu Avsec.
“Dengan capaian penindakan yang tersebut signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berjanji menggalang acara pemerintah di memberantas pelanggaran kepabeanan lalu cukai dan juga melindungi publik dari barang-barang ilegal,” kata dia.






