5 Narapidana Bali Nine Resmi Dipulangkan ke Australia

JAKARTA – Lima narapidana tindakan hukum Bali Nine telah dilakukan dipulangkan ke Australia melalui mekanisme pemindahan tahanan atau pemindahan of prisoner. Mereka diterbangkan dari Bali kemudian telah lama mendarat di dalam Darwin, Australia, Mingguan (15/12/2024).
Kelima narapidana yang dipulangkan ke Australia adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens. Mereka adalah lima dari sembilanorang Australia yang mana ditangkap pada 17 April 2005 dalam Bali akibat menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.
“Penyerahan dilaksanakan dalam VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” kata Deputi Koordinator Imigrasi juga Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram di keterangannya Hari Minggu (15/12/2024).
I Nyoman Gede Surya mengungkapkan, perwakilan pemerintah Indonesia yang tersebut menyerahkan yakni Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim/Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, lalu Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
“Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Daerah Director South-East Asia) kemudian beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di dalam Jakarta,” katanya.
Menurutnya, rombongan 5 narapidana WNA serta 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia pada pukul 10.35 WITA. “Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, menerima informasi dari Chris Goldrick (salah satu Petugas Kedubes dari Australia yang tersebut mendampingi/mengawal pada pada pesawat) rombongan narapidana 5 Orang WNA Australia dengan 3 Orang Kedubes Australia telah dilakukan mendarat dengan lancar di area Darwin, Australia,” katanya.
Untuk diketahui, penandatanganan pengaturan praktis (Practical Arrangement) antara Indonesia lalu Australia terkait pemindahan 5 narapidana Bali Nine telah terjadi dilaksanakan secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024. Indonesia di hal ini diwakili oleh Menteri Koordinator Area Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, sedangkan dari Australia adalah Menteri Dalam Negeri Tony Burke.






