Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Hal ini Pesan OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Data (LPBBTI) pinjaman online alias pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama yang dimaksud digunakan sebagai identitas LPBBTI yang legal atau berizin OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro kemudian Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang dimaksud legal dengan Pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga pada mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di area OJK.
“Sehingga meningkatkan kenyamanan publik di menggunakan layanan LPBBTI,” kata Agusman pada keterangan tertulis.
Agusman menuturkan, pengurus LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di area masyarakat, termasuk pada implementasi penguatan tata kelola yang digunakan baik dan juga penguatan manajemen risiko pelaksana LPBBTI.
Lebih lanjut, OJK terus menyokong seluruh pelaksana untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, lalu kepatuhan terhadap ketentuan yang mana berlaku.
“Peningkatan citra positif sektor dapat dilaksanakan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” imbuh Agusman.






