Tekan PMI Ilegal, Menteri P2MI Terapkan Sistem Satu Pintu

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi menekan jumlah total PMI yang dimaksud bekerja melalui non-prosedural.
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang tersebut mau meninggalkan itu menghadapi nama apa pun, dengan syarat beliau dapat upah serta bekerja di tempat luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding ketika dialog umum terkait pelindungan PMI di dalam Kantor Kementerian P2MI dalam Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Karding menyampaikan kementeriannya mencatatkan data sebanyak 80% dari PMI yang dimaksud menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang mana berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah tidak ada dapat mengetahui lokasi serta bidang kerja PMI tersebut, dan juga durasi pekerjaan juga jaminan serta pelindungan pekerjaan.
Oleh akibat itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang dimaksud ingin bekerja di area luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapa pun yang tersebut mau bekerja di dalam luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk pada data kami. Kalau ia masuk, maka kita dapat memantau beliau pekerjaannya apa, bekerja di dalam mana, siapa yang digunakan mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tak pada sana,” ucapnya.
Karding menyampaikan, penguatan sistem vokasi kemudian peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI. Karding menyebutkan dari keperluan pekerja yang digunakan mencapai 1 juta, Indonesia hanya sekali mampu memenuhi 267.000.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, dan juga penempatan yang dimaksud dibangun secara sistematis kemudian terencana.






