Revisi UU Tipikor dalam Tengah Indonesia Darurat Korupsi

Romli Atmasasmita
PERNYATAAN Menko Hukum, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang revisi UU Tipikor merupakan sinyal kedaruratan pemberatasan korupsi di dalam negeri ini. Kedaruratan ini dipicu oleh 3 (tiga) masalah.
Pertama, norma ketentuan pidana Pasal 2 juga Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersebut tak berkepastian hukum bahkan terjadi di tempat Mahkamah Agung (MA) sendiri. Kedua, tafsir hukum tentang unsur aksi pidana korupsi (tipikor) baik mengenai mens rea serta actus reus di area satu sisi kemudian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di dalam sisi lain yang mana berbeda-beda. Ketiga, kedudukan KPK sebagai “state auxillary organ” yang independen ditempatkan di rumpun kekuasaan eksekutif menjadi dilematis lalu penyulut keraguan pimpinan KPK di melaksanakan tugas serta wewenangnya sekalipun sudah pernah ditentukan pada UU KPK 2019 bahwa KPK adalah lembaga independen tidak ada dapat dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun.
Penempatan KPK pada bawah rumpun kekuasaan eksekutif dalam satu sisi lalu penentapan KPK sebagai lembaga independen menunjukkan adanya contradictio in terminis yang mengakibatkan ketentuan UU KPK dapat dinyatakan cacat hukum. Merujuk pada hambatan pertama sampai dengan ketiga di tempat berhadapan dengan sudah terbukti banyak perkara korupsi yang tersebut telah dilakukan memperoleh putusan berkekuatan hukum masih diragukan kebenaran materielnya. Begitu pula kesulitan kepastian serta keadilan dari perkaranya yang mana sudah mencederai pengamanan hak asasi dituduh lalu terdakwa.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka keperluan melakukan revisi UU Tipikor sangat mendesak disebabkan. Selain tidaklah berhasil secara efektif serta optimal penegakan hukum di pemberantasan korupsi, penerapan UU Tipikor telah dilakukan jarak jauh menyimpang dari maksud serta tujuan pembentuk UU Tipikor sedari awal penyusunannya.
Penyimpangan implementasi UU Tipikor disebabkan beberapa hal. Aparatur hukum belum menguasai juga memahami sepenuhnya aspek filosofi, visi, dan juga misi di dalam balik eksistensi UU Tipikor kemudian perubahannya pada tahun 1999 kemudian tahun 2001, dan juga tiada memperoleh petunjuk yang benar dari para ahli hukum pidana yang tersebut justru tak mengikuti proses penyusunan UU Tipikor sejak awal lalu kemudian menggunakan penafsiran sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan lima metoda penafsiran hukum yang dimaksud telah dilakukan diajarkan sejak semester tiga di dalam fakultas hukum.
Kelemahan yang sangat fatal adalah implementasi UU Pengadilan Tipikor Nomor 46 Tahun 2009 yang tersebut sengaja dibentuk sebagai kanalisasi perkara-perkara tipikor ditangani oleh hakim-hakim yang tersebut memperoleh pelatihan lalu institusi belajar khusus mengenai kesulitan dan juga seluk-beluk korupsi termasuk peraturan perundangan yang mana terkait dengan korupsi. Kekeliruan yang tersebut nyata juga kekhilafan hakim tipikor di praktik adalah telah dilakukan mengabaikan eksistensi berlakunya ketentuan Pasal 14 yang juga merupakan salah satu wewenang pengadilan tipikor sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 yang tersebut menyatakan secara expressive verbis bahwa pengadilan tipikor tidaklah berwenang memeriksa kemudian mengadili perkara pelanggaran UU lain selain UU Tipikor, yang mana bukan disebut secara tegas sebagai tipikor. Kajian penulis, ketentuan yang tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran UU Tata Cara Perpajakan Pasal 36 A menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan Pasal aquo dikenakan ancaman Pasal 12 e UU Tipikor.
Kelemahan-kelemahan sebagaimana diuraikan mengakibatkan proses peradilan yang tersebut tidak ada jujur lalu adil (unfair trial and injustices) perlakuan hukum penerapan UU Tipikor terhadap tersangka/terdakwa yang mana sejatinya tidak ada bersalah, sehingga menanggung beban hukuman fisik dan juga perampasan harta kekayaannya yang justru berasal dari penghasilan yang mana sah. Sekalipun dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan tidaklah mudah memisahkan harta kekayaan terdakwa yang berasal dari kejahatan/korupsi serta mana yang digunakan bukanlah berasal dari kejahatan/korupsi manakala harta kekayaan hasil kejahatan/korupsi sudah pernah bercampur (intermingle) dengan harta kekayaan yang diperoleh secara sah, apalagi telah dilakukan terjadi lebih besar dari lima tahun yang mana lalu.
Di sinilah letak kelemahan fungsi penelusuruan uang hasil kejahatan oleh Pusat Pelaporan kemudian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikarenakan juga disebabkan ketiadaan big-data mengenai penghasilan yang sah dari tambahan dari 400 pejabat negara yang tergabung di pemerintahan yang tersebut wajib mengisi juga melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap KPK.






