Kenaikan PPN 12% Nyaris Tak Pengaruhi Biaya Bahan Baku, Ini adalah Penjelasannya

JAKARTA – pemerintahan resmi meninggal tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menjaga prinsip keadilan kemudian semangat gotong royong.
Berbarengan dengan itu, pemerintah telah lama menggelontorkan beberapa paket stimulus perekonomian yang menyasar enam aspek, yakni rumah tangga, pekerja, UMKM, lapangan usaha padat karya, mobil listrik dan juga hibrida, dan juga properti.
Paket stimulus yang disebutkan diharapkan menjadi solusi terhadap dampak yang digunakan ditimbulkan dari penyesuaian 1 persen tarif PPN, salah satunya terhadap kenaikan biaya produksi. Jika biaya produksi meningkat, nilai barang akan naik, sehingga daya beli warga dapat tertekan. Selain itu, kenaikan PPN dapat berdampak terhadap utilisasi tenaga kerja serta merembet pada penurunan pendapatan masyarakat. Namun demikian, pemerintah memverifikasi bahwa kenaikan besaran hitungan PPN secara umum untuk komponen baku tiada miliki pengaruh signifikan.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede menyatakan bahwa eksekutif telah lama melakukan antisipasi dengan menjamin komponen pokok utama yang mana menjadi input produksi, seperti beras, jagung, kedelai, serta hasil perikanan, tetap saja bebas PPN. Hal ini menghindari kenaikan biaya produksi bagi lapangan usaha yang dimaksud bergantung pada unsur baku tersebut.
Lebih lanjut barang seperti tepung terigu, gula industri, serta minyak goreng, yang mana menjadi komponen baku penting pada bidang makanan kemudian minuman, dikenakan PPN namun bebannya ditanggung oleh pemerintah.
“Dengan demikian, biaya material baku ini tetap memperlihatkan stabil di area pasar. Selain itu, UMKM dengan omzet pada bawah Rp4,8 miliar per tahun dibebaskan dari kewajiban memungut, menyetor, serta melaporkan PPN. Hal ini membantu UMKM yang dimaksud menjadi pemasok komponen baku atau materi pembantu lokal untuk masih kompetitif,” tuturnya.
Apalagi, kata Pardede, mayoritas unsur baku yang digunakan di produksi pada Indonesia adalah lokal. Kenaikan PPN pada komponen baku impor lebih lanjut mungkin saja berdampak pada sektor tertentu, seperti manufaktur berteknologi tinggi atau yang bergantung pada materi impor. Lebih lanjut, berbagai material baku juga alat produksi mendapatkan infrastruktur pembebasan PPN. Misalnya, mesin-mesin pabrik serta peralatan tertentu bukan dikenakan PPN, sehingga menghurangi dampak pada biaya produksi.
Pemerintah Berikan Paket Stimulus untuk Bumi Industri juga UMKM
Selain menjaga agar substansi baku masih stabil, pemerintah juga telah lama melakukan antisipasi lainnya dalam bentuk paket stimulus bagi dunia usaha, teristimewa untuk pemeliharaan untuk UMKM juga Industri Padat Karya yang merupakan backbone perekonomian nasional.
Insentif yang disebutkan terdiri dari perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% sampai dengan tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang sudah memanfaatkan selama 7 tahun kemudian berakhir dalam 2024. Untuk UMKM dengan hasil penjualan dalam bawah Rp500 juta/tahun sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh tersebut.






