KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Rp18,4 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 dituduh tindakan hukum dugaan korupsi pengerjaan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan lalu Lingkungan, Acara Pelaksanaan Penataan Bangunan juga Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dua terperiksa yang disebutkan yakni Aprialely Nirmala (AN) serta Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Kreator Keseriusan juga kepala proyek penyelenggaraan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami dalam NTB.
“Kedua dituduh dijalankan penjara selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 juga penjara dilaksanakan dalam Rumah Tahanan Negara Fakultas Rutan dari Rutan Klas I DKI Jakarta Timur,” kata Asep pada Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan, Mulai Pekan (30/12/2024).
Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara melawan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi menghadapi penyelenggaraan Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ujarnya.
Asep menambahkan, kedua dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.






