Menakar Efek Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek terhadap Petani Tembakau

JAKARTA – Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek di Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) menuai membantah dari publik luas. Salah satu pihak yang paling gencar menolak aturan yang dimaksud adalah jutaan petani cengkeh lalu tembakau .
Kebijakan yang dimaksud dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan sektor tembakau nasional juga nasib petani. Penolakan ini meluas ke petani dari berbagai area penghasil tembakau di tempat berbagai provinsi di dalam Indonesia.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin menjelaskan, bahwa dorongan untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sebenarnya sudah ada lama menjadi rencana pihak-pihak yang dimaksud anti terhadap tembakau kemudian lapangan usaha hasil tembakau pada Indonesia.
“Langkah-langkah yang mana diambil ini sangat terencana untuk melemah lapangan usaha tembakau secara keseluruhan. Niat untuk itu (kemasan polos) memang benar sudah ada lama menjadi target dari pihak yang anti tembakau juga anti IHT Indonesia,” ucapannya terhadap media.
Sahminudin menambahkan, bahwa dampak dari kebijakan ini tidak ada semata-mata akan dirasakan oleh petani tembakau lalu cengkeh, tetapi juga oleh pabrik rokok, juga pihak lain yang digunakan terlibat pada rantai produksi hingga distribusi di rantai pertembakauan nasional.
Bahkan, negara pun akan terkena imbasnya di hal penerimaan negara yang digunakan berasal dari cukai rokok dan juga identitas hasil juga merek yang selama ini menjadi ciri khas bidang rokok Indonesia.
Saat ditanya mengenai bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi petani tembakau dan juga cengkeh secara langsung, Sahminudin menyatakan bahwa dampak yang dirasakan akan sangat signifikan.
Memperlemah Daya Saing Sistem Tembakau RI
Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan memperlemah daya saing produk-produk tembakau Indonesia di dalam lingkungan ekonomi domestik juga internasional, yang tersebut pada akhirnya akan mempengaruhi harga jual jual tembakau dan juga cengkeh yang mana dihasilkan oleh para petani.
“Dampaknya jelas multi-efek, yang dimaksud terdampak dari kebijakan bungkus rokok polos bukanlah semata-mata petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh, pihak pabrikan, bahkan negara,” katanya.
Langkah penolakan yang mana identik pun sebelumnya sudah ada disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun. Ia mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.






