PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Hal ini Respons Pengusaha

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku hanya saja untuk barang mewah. Hal yang disebutkan tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi entrepreneur pun menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah. Mereka menilai langkah ini sebagai langkah bijaksana yang mana menjaga daya beli warga secara umum.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini akibat mencerminkan keseimbangan antara permintaan negara kemudian kepentingan publik dan juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Pasar Konsumen Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).
“Kebijakan yang dimaksud terukur ini tak cuma menggerakkan daya beli masyarakat, tetapi juga menyokong peningkatan lapangan usaha dalam sedang tantangan dunia usaha global,” lanjutnya.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang tersebut diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia bisnis mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang mana akan dilaksanakan pemerintah dengan asosiasi sektoral dapat melakukan konfirmasi implementasi kebijakan berjalan lancar.
Apindo bersatu asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka sudah pernah berikrar memperkuat pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12% belaka untuk barang mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang mana erat antara pemerintah dan juga dunia bisnis akan menciptakan iklim bidang usaha yang digunakan kondusif, menguatkan daya saing industri, juga menyokong pemulihan sektor ekonomi nasional.






